Dua Pemuda Pengangguran Pelaku Curanmor Diciduk Polisi 

Dua Pemuda Pengangguran Pelaku Curanmor Diciduk Polisi 

BELAWAN,(PAB)----

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor (Curanmor) di Jalan Jaring Raya,Kel.Besar Kec.Medan Labuhan.

Sebelum ditangkap, Kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Fajar (24) dan Exel (18) warg Komplek KPR BTN Blok AF nomor 9 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan ini, melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Theo Gomos Oktoberian Mogot (19) penduduk Jalan Rawe VI Lingkungan VIII Kelurahan Tangkahan, Kecatamatan Medan Labuhan
Pada Sabtu 13 Oktober 2018 kemarin.

“Jadi, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku bersama rekannya bernama Exel mencuri sepeda motor milik korban,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Rabu (24/10/2018).

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico lavian chandra SH,SIK  menerangkan,mulanya korban datang ke sebuah warnet Dona dan memakirkan sepeda motornya.
“Akan tetapi, saat hendak membeli makan korban terkejut melihat motornya tidak ada lagi,” terang Jerico.

Tidak terima kehilangan sepeda motornya, Jerico menyebutkan, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Lebih lanjut Jerico menjelasakan, petugas yang mengetahui keberadaan para tersangka langsung melakukan penangkapan.

” Kedua tersangka ditangkap di Jalan Jaring Raya Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan tanpa perlawanan,” jelas mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng (Sulawesi tengah) tersebut.

Usai diamankan, kata Jerico, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses penyelidikan.

“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Imbas dari perbuatannya, dua pria pengangguran ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian.
Sebab,kedua pelaku ini telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana para pelaku diancam hukuman 5 tahun kurungan,” tandasnya.(Ali)

Berita Lainnya

Index